FIDUSIA

RINGKASAN
FIDUSIA
UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pengertian Fidusia menurut UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjamin pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia. “Pengalihan hak atas piutang” dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah “cessie” yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia lama beralih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.
Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundangundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem). Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan Penerima Fidusia, maka Benda yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan objek yang setara. Yang dimaksud dengan “mengalihkan” antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Yang dimaksud dengan “setara” tidak hanya nialinya tetapi iuga jenisnya. Yang dimaksud dengan “cidera janji” adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya. Yang dimaksud dengan “harga pasar” adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar pada saat penjualan Benda tersebut, sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak Pemberi Fidusia dalam melakukan penjualan Benda tersebut.
Sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamln pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya Jaminan Fldusia yang bersangkutan menjadi hapus. Yang dimaksud dengan “hapusnya utang” antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.

About accounting1st

Riandasa Anugerah Febrian adalah seorang akademisi di fakultas jurusan ekonomi UNSOED jurusan strata-1 Akuntansi dan sekarang menempuh Program Profesi Akuntansi. Dalam meyalurkan minat dan hobinya di dunia accounting dan finance, saya berbagi ilmu buat kalian yang berminat pula di bidang ini dengan jauh lebih mudah pembahasannya karena lebih menggunakan bahasa manusia bukan bahasa buku. please wellcome... :P

Posted on Mei 27, 2012, in Akuntansi Hari Ini and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. Rian Kasep Pisan,anakna ibu mamah 😛

  2. kalo ada kesuliatan masalah fidusia,, hubungi ane aja bro..

Tinggalkan komentar