Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Properti
Peraturan dan perundang-undangan perpajakan telah mengatur suatu pajak yang meliputi penjualan mengenai barang yang tergolong mewah yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah atau selanjutnya disebut PPnBM. Properti yang tergolong barang mewah juga akan dikenakan PPnBM dengan besaran tarif tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa pengecualian tidak dipungutnya suatu PPnBM atas barang yang tergolong mewah salah satunya menurut Pasal 1 Keputusan Presiden nomor 96 Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat (KB) atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut.
Menurut PMK No. 103/PMK.03/2009, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan PPnBM 20%. Yaitu:
a) Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b) Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
Posted on September 20, 2012, in Perpajakan and tagged hunian, kawasan berikat, pabean, PPnBM, PPnBM Properti, PPnBM Real estate, rumah mewah, strata title. Bookmark the permalink. 2 Komentar.
contoh barang mewah yang untuk diolah lebih lanjut apa?
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 570/KMK.04/2000
Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah contohnya banyak, ada yogurt, susu di ragi, joran, kail, dll.