Monthly Archives: Mei 2012

PENGERTIAN LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI DI INDONESIA

A. Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam Wikipedia.org menjelaskan bahwa Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Di dalam mendirikan Firma, kita harus merujuk kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia, walaupun badan usaha Firma tidak memiliki kompleksitas organ perusahaan yang tinggi. Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.

Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Firma harus didirikan dengan akta otentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa akta otentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, akta Firma yang telah didaftarkan, harus diumumkan dalam Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Untuk mendirikan firma persyaratan tersebut di bawah ini harus dilengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut yaitu Pembuatan akta otentik berupa akta notaris pendirian firma (Ps. 22 KUHD) . selanjutnya melakukan pendaftaran akta pendirian tersebut di kepaniteraaan pengadilan negeri di dalam daerah hukum dimana persekutuan firma itu berdomisili (ps. 23 KUHD), yang sekarang cukup Pendaftaran Wajib Perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan (ps. 14 ayat 1 dan 2 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pengumuman akta pendirian tersebut di dalam berita negara melalui kantor percetakan negara. (ps. 28 KUHD). Perlu diperhatikan bahwa bila pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan sepenuhnya, maka terhadap pihak ketiga firma dianggap suatu persekutuan perdata (ps. 29 KUHD).
Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, akta Firma yang telah didaftarkan, harus diumumkan dalam Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Karena firma adalah bentuk persekutuan perdata yang khusus, maka pengaturan pembubaran firmas cukup diatur dalam KUH Perdata, yaitu di Buku III, Bab VIII bagian IV. Berdasarkan pasal 1646 KUH Perdata persekutuan dapat berakhir karena:
1. Telah mencapai waktu yang telah ditentukan sebelumnya dalam akta pendirian (apabila ada)
2. Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokok perjanjian
3. Atas kehendak semata-mata dari beberapa orang sekutu
4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Sebab berakhirnya persekutuan firma yang dikarenakan meninggalnya salah seorang sekutu, dapat dikesampingkan apabila sebelumnya diantara sekutu-sekutu tersebut telah diperjanjikan bahwa meninggalnya salah seorang sekutu tidak berpengaruh terhadap kelangsungan firma.
Perlu diketahui, bahwa sebab-sebab berakhimya Firma adalah sama seperti maatschap dalam menangani utang-piutang Firma, yang diantaranya : dana Firma yang digunakan Apabila kekayaan Firma tidak cukup, maka mitra harus memberi kontribusi sesuai bagiannya. Bila kekayaan Firma tersisa setelah pembayaran semua hutang-hutangnya, kekayaannya akan dibagikan diantara para mitra menurut ketentuan perjanjian Firma (Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Perlu diketahui juga, bahwa keberadaan hidup Firma tidak terjamin karena bila ada anggota yang meninggal dunia, maka Firma bubar karena sifatnya pribadi (personallife), maka tidak dialihkan.
Persekutuan (dalam hal ini, dengan firma) tersebut dapat berlangsung terus dengan ahli warisnya, atau akan berlangsung terus diantara sekutu-sekutu yang masih ada. (ps. 1651 KUHPer).
Di mata pihak ketiga, tiap-tiap sekutu firma bertanggung jawab secara tanggung menanggung atas segala perikatan firma. (ps. 18 KUHD). Namun demikian, harus diingat bahwa hanya sekutu yang berwenang menurut anggaran dasar firma yang dapat mengikat pihak ketiga (ps. 17 KUHD). Dengan demikian, sekutu yang tidak berwenang atau walaupun berwenang tetapi tindakannya tersebut tidak sesuai dengan lingkup kegiatan firma, maka sekutu yang bersangkutan bertanggung jawab secara individu atas tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan firma. (ps. 17 KUHD).
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.
B. Commanditaire Vennotschaap (Persekutuan Komanditer/CV)
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.
Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Berikut ini adalah ciri dan sifat cv :
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Berikut adalah skema alur hidup PT diantaranya ada beberapa tahap yang harus dilalui:
Pendirian
Pendirian PT, yaitu :
1. Dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia (pasal 7 ayat (1) UUPT).
2. Berdasarkan perjanjian (pasal 1 ayat (1) UUPT), terdiri minimal 20 orang (pasal 7 ayat (3) UUPT).
3. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar (AD) (pasal 7 jo. pasal 8 UUPT)
4. Berstatus badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Pengesahan PT
Diatur dalam pasal 7 ayat (6) jo. pasal 9 UUPT, yaitu :
1. Permohonan tertulis.
2. Dilampirkan akta pendirian.
3. Jawaban pengesahan dalam tempo 60 hari (dikabulkan atau ditolak).
Sebelum disahkan maka berlaku pasal 11 UUPT. Jika sudah disahkan tapi belum diumumkan maka konsekuensi yuridisnya → pasal 7 ayat (6) dan pasal 11 UUPT.
Pendaftaran
Diatur dalam pasal 21 UUPT. Bila disahkan maka Direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan dalam daftar perusahaan dalam tempo 30 hari.
Pengumuman
Diatur dalam pasal 21 UUPT, yaitu :
1. Di dalam Tambahan Berita Negara
2. Dilakukan dalam tempo 30 hari setelah pendaftaran,
Pendaftaran dan pengumuman berfungsi untuk mengikat pihak ketiga, secara intern maka sudah berlaku tanggung jawab terbatas, tapi dalam kapasitas ekstern tidak berlaku.
RUPS
Terdiri dari :
1. RUPS biasa (pasal 26 ayat (1) UUPT)
2. RUPS luar biasa.
RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar (pasal 75 UUPT) → quorum > 2/3 yang hadir (yang hadir minimal 2/3 dari jumlah anggota).
Saham
Harus memenuhi syarat-syarat, antara lain :
1. Ada jenisnya,
2. Harus memiliki nilai nominal (pasal 42 UUPT)
3. Diberikan bukti kepemilikan (sertifikat) (pasal 44 UUPT)
4. Hak deviden dan hak suara dalam RUPS (pasal 45, 46, 47, 72 ayat (1) UUPT).
5. Nama pemegang harus tercantum dalam daftar pemegang saham (pasal 86, 87 UUPT).
Terdiri dari dua jenis (menurut UUPT) :
1. Saham atas nama (opnaam); tercantum nama pemilik.
2. Saham atas tunjuk (aan order); tidak tercantum nama, harus disebut saham atas tunjuk (aan toonder), ettapi ada juga saham atas tunjuk dimana dengan hanya menunjukkan maka dapat diketahui.
Konsekuensi perbedaan nama ini (berakibat hukum pada pengalihan);
1. Dalam saham atas tunjuk, maka dengan hanya pengambilalihan saja telah berganti kepemilikan.
2. Dalam saham atas nama, maka untuk berganti kepemilikan, maka harus ada perubahan nama terlebih dahulu (endosnaam).
Modal
Terdiri dari :
1. Modal dasar; minimal Rp. 20.000.000,-
2. Modal ditempatkan; 25 % dari modal dasar.
3. Modal disetor; 50 % dari modal ditempatkan.
Pembubaran
Diatur dalam pasal 114 UUPT, antara lain karena :
1. Keputusan RUPS
2. Jangka waktu berdiri telah habis
3. Penetapan Pengadilan
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Berikut adalah Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
D. Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

2. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
3. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
4. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Ciri-ciri Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis,
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan dan otonomi,
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1) Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi pembelian/ pengadaan/ konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2) Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4) Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1) Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2) Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
3) koperasi pusat
Koperasi pusat dalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1) Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2) Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan khusus/lain-lain
Simpanan Khusus/ Lainnya misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
E. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pengertian Yayasan
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001 di jelaskan bahwa :“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Dari definisi tersebut di atas ada 4 (empat) catatan utama tentang Yayasan, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun nantinya yang bertindak adalah organ Yayasan, yakni Pembina, Pengawas maupun pengurusnya.
2. Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau tidak bergerak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.
3. Mempunyai Tujuan Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4. Tidak mempunyai anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham atau sekutu-sekutunya.Namun yayasan digerakan oleh organ Yayasan baik Pembina, Pengawas namun yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus harian.

Menurut Dr Chatamarrasjid, Yayasan ialah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu.1 Dalam definisinya tidak disebutkan jelas bahwa yayasan merupakan badan hukum, namun secara tersurat menyebutkan salah satu syarat sebagai badan hukum. pengukuhannya jelas terdapat pada pasal 1 ayat (1) diatas.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Mekanisne Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Organ Yayasan
Organisasi yayasan terdiri dari:
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus.

Resiko Hukum Bagi Organisasi Yayasan (Pembina, Pengawas dan Pengurus) :
a. Tidak digaji;
b. Bisa dipenjara;
c. Harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi jaminan.
d. Keterikatan pengurus pada Anggaran Dasar Yayasan.
e. Penerapan Prinsip Duty Skill Care bagi pengurus dan Pengawas.
f. Pelaksanaan kegiatan karyawan.

Kewajiban suatu Yayasan :
a. Membuat laporan tahunan.
b. Upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.

Kedudukan Hukum dan Kekayaan Yayasan :
Kedudukan di Wilayah Republik Indonesia dan harus dituangkan di dalam AD dan ARTnya. Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa “Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang”. Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting untuk menghindari agar jangan nsampaiu keyayaan awal yayasan masih merupkan bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta tersebut, harta kekayaan yayasan juga diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. Wakaf;
c. Hibah;
d. Hibah wasiat;
e. Perolehan lainnya.
Sedangkan untuk syarat minimum harta keyayaan yaysan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kegiatan Usaha Yayasan
Dalam perkembangan yayasan di Indonesia, beberapa keadaan menunjukan adanya perubahan kondisi dari tujuan didirikannya yayasan sebagai lembaga non profit kepada yayasan sebagai bentuk lembaga pencari keuntungan. Dalam hal ini terjadi polemik ketika yayasan menyentuh hal-hal yang sensitif:
a) Yayasan yang didirikan oleh wewenang kekuasaan atau pengaruh suatu instansi, angkatan, atau jabatan dan wibawa tertentu.
b) Yayasan merupakan sarana untuk menembus birokrasi yang menghambat kegiatan usaha.
c) Yayasan-yayasan berhasil menghimpun dana yang sangat besar.
Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa: (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Dalam pasal diatas Yayasan sebagai badan hukum dapat melakukan kegiatan usaha atau bergabung dengan kegiatan usaha. namun pertanyaannya ialah, kegiatan usaha seperti apa yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Setiap kegiatan usaha pastilah ditujukan untuk memperoleh keuntungan, dan apakah hal ini tidak bertentangan dengan tujuan dari yayasan.
Dengan adanya sifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, menjadikan Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”
Artinya, pribadi dalam yayasan tadi tidak boleh ada yang menikmati hasil kegiatan usaha sekalipun pribadi tadi ikut bekerja dalam kegiatan usaha tersebut selama ia menggunakan nama yayasan saat ia bekerja.
Lebih rinci lagi, pasal 7 menyebutkan:
a) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
b) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
c) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Dalam hal yayasan boleh melakukan kegiatan usaha yang memperoleh laba, yayasan tidak diperkenankan menjadikan kegiatan usaha tersebut sebagai yang utama, dan meninggalkan tujuan dari yayasan. hal ini akan merubah arah non profit tadi kea rah perusahaan komersil.
Secara ideal, yayasan tidaklah perlu melakukan kegiatan usaha apabila pundi-pundi kekayaannya telah mampu mencukupi kebutuhan finansialnya guna mencapai tujuan. usaha yang dilakukan dibutuhkan agar yayasan tidak bergantung selamanya pada bantuan dan sumbangan dari pihak lain.
Pasal 8 menjelaskan kegiatan usaha yang dimaksud ialah: Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam penjelasan pasal 8 dijelaskan pula bahwa kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Pengundangan Yayasan diharapkan dapat menertibkan dan mendudukkan kembali Yayasan pada tempatnya semula serta memberikan porsi yang benar bagi kepengurusan dan pengelolaan Yayasan. Upaya utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan tersebut haruslah bermula dari perumusan Anggaran Dasar Yayasan itu sendiri, karena kewenangan bertindak Pengurus Yayasan, sama seperti kewenangan bertindak Pengurus suatu Badan Hukum yang biasanya dirumuskan dalam Anggaran Dasarnya. Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua Organ Yayasan. Maksud dan tujuan Yayasan juga dapat berlaku sebagai pembatas kewenangan bertindak dari Pengurus Yayasan yang bersangkutan.

FIDUSIA

RINGKASAN
FIDUSIA
UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pengertian Fidusia menurut UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjamin pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia. “Pengalihan hak atas piutang” dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah “cessie” yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia lama beralih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.
Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundangundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem). Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan Penerima Fidusia, maka Benda yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan objek yang setara. Yang dimaksud dengan “mengalihkan” antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Yang dimaksud dengan “setara” tidak hanya nialinya tetapi iuga jenisnya. Yang dimaksud dengan “cidera janji” adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya. Yang dimaksud dengan “harga pasar” adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar pada saat penjualan Benda tersebut, sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak Pemberi Fidusia dalam melakukan penjualan Benda tersebut.
Sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamln pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya Jaminan Fldusia yang bersangkutan menjadi hapus. Yang dimaksud dengan “hapusnya utang” antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.

PERSEROAN TERBATAS

RINGKASAN
PERSEROAN TERBATAS
Undang-undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Pengertian Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat- menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi.
Apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya jangka waktu tersebut harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar. Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan, atau pendirian Perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of incorporation. Dalam hal pendiri adalah badan hukum negara atau daerah, diperlukan peraturan pemerintah tentang penyertaan dalam Perseroan atau peraturan daerah tentang penyertaan daerah dalam Perseroan. Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil Peleburan adalah Perseroan yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan diri.
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar dari status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehingga persetujuan menteri diberikan atas perubahan seluruh anggaran dasar tersebut.
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.

HAK TANGGUNGAN

RINGKASAN
HAK TANGGUNGAN
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Pengertian dari Hak Tanggungan adalah Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang ini pada dasarnya adalah Hak Tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun kenyataannya seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya, yang secara tetap merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Sebagaimana diketahui Hukum Tanah Nasional didasarkan pada hukum adat, yang menggunakan asas pemisahan horizontal. Sehubungan dengan itu, maka dalam kaitannya dengan bangunan, tanaman, dan hasil karya tersebut, Hukum Tanah Nasional menggunakan juga asas pemisahan horizontal. Dalam rangka asas pemisahan horizontal, benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah menurut hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut. Namun demikian penerapan asas-asas hukum adat tidaklah mutlak, melainkan selalu memperhatikan dan disesuaikan dengan perkembangan kenyataan dan kebutuhan dalam masyarakat yang dihadapinya. Atas dasar kenyataan sifat hukum adat itu, dalam rangka asas pemisahan horizontal tersebut, dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa pembebanan Hak Tanggungan atas tanah, dimungkinkan pula meliputi benda-benda sebagaimana dimaksud di atas. Hal tersebut telah dilakukan dan dibenarkan oleh hukum dalam praktek, sepanjang benda-benda tersebut merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan dan keikutsertaannya dijadikan jaminan, dengan tegas dinyatakan oleh pihak-pihak dalam Akta Pemberian Hak Tanggungannya. Bangunan, tanaman, dan hasil karya yang ikut dijadikan jaminan itu tidak terbatas pada yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, melainkan dapat juga meliputi yang dimiliki pihak lain. Sedangkan bangunan yang menggunakan ruang bawah tanah, yang secara fisik tidak ada hubungannya dengan bangunan yang ada di atas permukaan bumi di atasnya, tidak termasuk dalam pengaturan ketentuan mengenai Hak Tanggungan menurut Undang-undang ini.

Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UU Nomor 4 than 1996. Yaitu Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan. Hak Tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu utang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum.
Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.
Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat, Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di-bebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.
Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masingmasing Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan.
Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud tersebut harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Tata cara Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

HUKUM KONTRAK

RINGKASAN
HUKUM KONTRAK
Kitab Undang-undang KUHPerdata Bagian Ketiga

Undang-undang KUHPerdata 1313 bagian ketiga menjelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.) 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.) 3. suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.) 4. suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.).
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan. Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah: 1. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst., 1006, 1446 dst.) 2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433 dst., 446 dst., 452, 1446 dst.) 3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. (KUHPerd. 399, 1446 dst., 1451, 1465 dst., 1640; F. 22.)
Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf. Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan. Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan. Perkataan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat. Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak sewaktu membuat persetujuan. Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.

Rian Play’s (1 tracks) by miawth_s – MixPod

http://assets.mixpod.com/swf/mp3/mff-touch.swf?myid=88876648&path=2012/05/25
MusicPlaylist
Music Playlist at MixPod.com

BISNIS WARNET MENGALAMI FASE DECLAINING

Purwokerto, 14 Mei 2012.

Usaha warnet (Warung Internet) sempat meramaikan dunia industri jasa di Purwokerto dan mulai menjamur sedemikian cepat sejak tahun 2007.  Konsep bisnis warnet ini dulu merupakan sebuah prospek yang sangat menjanjikan, kebutuhan mahasiswa akan akses informasi global yang cepat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pebisnis berlomba-lomba untuk menjajaki lahan baru tersebut. Bisnis warnet tersebut mulai memasuki era puncak di tahun 2007-2009, banyak konsep yang ditawarkan kepada para mahasiswa mulai dari warnet dengan fasilitas gratis kopi sampai dengan warnet dengan suasana Alcatraz.

Ditinjau dari segi finansialnya, setiap warnet membandrol mulai dari Rp 3000/jam hingga 2500/jam atau ada yang bersifat paket hemat bagi konsumen yang memakai  layanan lebih dari jam tertentu. Jika dilihat dari turn over konsumen, warnet mempunyai rata-rata perhari  9/24jam sehingga bisa terlihat omset yang tercapai. Biaya layanan biasanya menggunakan paket speedy sekitar Rp 200.000 – Rp 400.000 perbulan, biaya perawatan , dan biaya lainnya.

Setelah beberapa tahun berlalu, tepatnya memasuki tahun 2012, usaha warnet tersebut mempunyai banyak tantangan dari ekspektasi pasar, maraknya game online membuat pebisnis warnet berlomba-lomba menaikan bandwith sesuai atau malah melebihi standar game online. Menjamurnya café free hotspot area memberikan dukungan penuh terhadap penurunan segmen bisnis ini. pada jaman saya dulu tahun 2007, mempunyai laptop bisa dikatakan mewah, selain itu hotspot kampus yang mempunyi kecepatan maksimal 64-128kbps pun sudah puas. Mulai tahun 2010-2011 merupakan titik balik dari pasar laptop sehingga laptop sudah dianggap seperti kalkulator saja. Hampir semua mahasiswa punya laptop. Kondisi seperti itu, pasar laptop yang terus menjangkau daya beli mahasiswa, hotspot kampus yang semakin kenceng dalam urusan bandwith, dan café yang notabene tempat nongkrong asik bagi mahasiswa yang memberikan kemurahan hatinya menggratiskan hotspot telah menurunkan prospek bisnis warnet kedepannya. Banyak warnet yang dahulu ramai dikunjungi mahasiswa untuk sekedar surfing nyari tugas atau friendster-an dan FB-an mulai alih fungsi jadi sentra game online atau bahkan gulung tikar akhir-akhir ini.

Kesimpulan, menurut pendapat saya, segmen bisnis yang menawarkan jasa teknologi seperti warnet; wartel; dan lainnya mempunyai sensitifitas tinggi terhadap perubahan teknologi dunia. Inovasi merupakan kunci dari teknologi, selama kebutuhan manusia belum terjawab maka teknologi akan terus berinovasi. Saran, kalau agan-agan mo nyari bisnisan jangka panjang alangkah baiknya nengok usaha yg kira-kira berhubungan dengan sandang, pangan, papan saja. Kenali kebutuhan pribadi dahulu, baru analisis kebutuhan apa yang bisa menjawab prospek. Makanan? Jelas manusia selalu makan 3xsehari. Rumah? Jelas manusia minimal punya rumah satu selama hidupnya. Pakaian? Gak ada manusia yang gak berpakaian kecuali yg gak normal atau orang pedalaman,hehehe. kecuali agan semua mau terus open minded terhadap perubahan teknologi dan keep update tentu ceritanya akan lain, dan mampu menggali prospek yang menguntungkan. Buka mata lebar-lebar, kuasai informasi, dan temukan bisnismu.

Perbandingan PSAK Dengan IFRS Mengenai Aset Tetap

TOPIK

PSAK

IFRS

Pengakuan Aktiva tetap diakui sebesar biaya perolehan Sama
penentuan cost Biaya perolehan mencakup semua pengeluaran, termasuk administrasi dan pengeluaran overhead umum, langsung untuk membawa aset ke kondisi kerja bagi perusahaan dimaksudkan digunakan. Sama
Aktiva tetap disusutkan selama masa manfaat Sama
Tidak ada petunjuk khusus yang berhubungan dengan penyusutan suatu aset tetap peralatan yang idle dan aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual tidak disusutkan. Suatu aset tetap disusutkan meskipun aset tersebut idle/tidak digunakan. Namun, aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual tidak disusutkan.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan ditinjau secara berkala dengan alasan yang jelas. Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan harus direview minimum setiap tanggal neraca (tiap tahun) dengan alasan pol konsumsi atau pemanfaatan ekonomi atas  aset tersebut.
Perubahan pada masa manfaat suatu aktiva dicatat prospektif sebagai perubahan estimasi akuntansi. Sama
Ketika suatu aset tetap terdiri dar  komponen individu yang berbeda metode atau tarif penyusutan yang sesuai, masingmasing komponen dicatat secara terpisah (komponen akuntansi). Sama
revaluasi Umumnya, aset tetap tidak dapat dinila  kembali ke fair value kecuali jika penilaian kembali dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Aktiva tetap dapat dinilai kembali untuk fair value jika semua item di kelas yang sama dinilai kembali pada waktu yang sama dan revaluasi disimpan up-to-date.
Impairment Tidak ada panduan khusus tentang apakah kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai dapat di-offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau penurunan nilai. Kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai tidak dapat offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau turun.
Disposal Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aktiva tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi Sama

 

Revaluasi aset tetap

PMK 79 tahun 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Pajak Penghasilan memiliki perbedaan yang cukup pokok dengan PSAK 16 tahun 2007. Perbedaan tersebut terdapat dalam hal aturan mengenai mekanisme revaluasi aset, yang antara lain revaluasi aset harus melalui izin dari Direktur Jenderal Pajak. Beberapa perbedaan lain dapat dikumpulkan sebagai berikut:

Aturan Menurut PMK 79 tahun 2008 Aturan Menurut PSAK 16
Penilaian kembali aset tetap Perusahaan dilakukan terhadap :

a.  Seluruh aset tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau

b. seluruh aset tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (Pasal 3 ayat 1);

Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan (paragraf 36)
Penilaian kembali aset tetap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini (Pasal 3 ayat 2); Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan niali wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan. Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun. (Paragraf 34)
Selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan Tanggal ……………… “ (Pasal 9 ayat 1); Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, jika revaluasi tersebut merupakan revaluasi lanjutan setelah revaluasi pertama maka kenaikan atas revaluasi harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi.

Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.

Perbedaan aturan dalam perhitungan pajak menurut akuntansi dan pajak telah diantisipasi sendiri oleh pemerintah, yaitu dengan adanya peraturan mengenai rekonsiliasi fiskal, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 138 tahun 2000.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, diatur bahwa :

1. Pasal 9 ayat (1), selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan”

2. Pasal 9 ayat (2), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali secara fiskal tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), bukan merupakan Objek Pajak.

3. Pasal 9 ayat (3), dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali secara komersial.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas :

1. Pencatatan “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan” yang berasal dari “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan dalam PSAK No. 40

2. Dalam hal PT ABC dan anak-anak perusahaannya melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aktiva) untuk tujuan perpajakan, jika terdapat selisih lebih karena penilaian kembali aktiva maka selisih tersebut merupakan Objek Pajak. Dalam peraturan perpajakan, anak perusahaan merupakan entitas sendiri yang terpisah dari induk perusahaan sehingga penghasilan/keuntungan anak perusahaan dicatat dalam laporan keuangan masing-masing. Dalam hal selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap anak perusahaan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan selanjutnya dikapitalisasi sebagai tambahan modal disetor, maka selisih lebih tersebut merupakan saham bonus kepada pemegang saham sebesar persentase penyetoran pada anak perusahaan. Sepanjang pemberian saham bonus atau tambahan modal tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap tersebut tidak melebihi selisih lebih revaluasi secara fiskal, maka pemberian saham bonus tersebut bukan merupakan Objek Pajak atau pembayaran dividen. Dengan demikian, saham bonus atau tambahan modal yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap anak perusahaan secara fiskal bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan ataupun pembayaran dividen bagi pemegang saham.

Dalam hal di kemudian hari, pemegang saham mengalihkan/menjual sahamnya, maka keuntungan (capital gain) atau penghasilan yang diterima oleh pemegang saham atas penjualan atau pengalihan saham bonus tersebut kepada pihak ketiga merupakan Objek Pajak Penghasilan yang harus diakui pemegang saham pada tahun pajak saham bonus tersebut dialihkan atau dijua

KONSEP ASET TETAP

Aset tetap adalah aset berujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan.

Karakteristik aset tetap sebagai berikut:

  1. Dimiliki perusahaan untuk digunakan (bukan barang dagangan)
  2. Dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan yang utama (bukan investasi jangka panjang)
  3. Dimiliki untuk digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu siklus operasi perusahaan (bukan perlengkapan)
  4. Memiliki nilai yang relatif tinggi

Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, penggunaan yang relatif lama dan menjadi alat utama perusahaan menghasilkan revenue, maka investasi dalam aset tetap (Capital Budgeting) harus diperhitungkan dengan matang.

Klasifikasi ASET TETAP

Umumnya aset tetap dibagi dalam empat kelompok, yaitu:

  1. Tanah, seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung perusahaan.
  2. Perbaikan Tanah, seperti jalan diseputar lokasi perusahaan yang dibangun perusahaan, tempat parkir, pagar, dan saluran air bawah tanah.
  3. Gedung, seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko, pabrik, dan gudang.
  4. Peralatan, seperti peralatan kantor, peralatan pabrik, mesin-mesin, kendaraan, dan meubel.

PENGELUARAN-PENGELUARAN MODAL DAN PENDAPATAN

Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan dan penggunaan aset tetap dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Capital expenditure/pengeluaran modal

Merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih dari satu periode akuntansi dan akan dicatat dalam rekening aset (dikapitalisasi).

  1. Revenue expenditure/pengeluaran pendapatan

Merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang hanya dirasakan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan dicatat dalam rekening biaya.

PRINSIP PENILAIAN ASET TETAP BERUJUD

ASET TETAP DINYATAKAN SEBESAR NILAI BUKU YAITU HARGA PEROLEHAN ASET TETAP TERSEBUT DIKURANGI DENGAN AKUMULASI PENYUSUTANNYA

Harga perolehan (acquisition cost) aset tetap meliputi jumlah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul untuk memperoleh aset tetap tersebut.

 

Nilai buku aset tetap adalah harga perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi depresiasi/deplesi aset tetap tersebut

 

Aset tetap yang dapat diganti dengan aset sejenis, penyusutannya disebut depresiasi. Penyusutan sumber alam disebut deplesi, sedangkan penyusutan aset tidak berwujud disebut amortisasi.

 

CARA-CARA PEROLEHAN ASET TETAP

  1. Pembelian Tunai
  2. Pembelian Angsuran
  3. Ditukar dengan Surat-surat Berharga
  4. Ditukar dengan Aset Tetap yang Lain
  1. Pertukaran aset tetap yang tidak sejenis
  2. Pertukaran aset tetap yang sejenis
  1. Diperoleh dari Hadiah/Donasi
  2. Aset yang Dibuat Sendiri

HARGA PEROLEHAN ASET TETAP BERUJUD

 

Aset tetap harus dicatat sebesar harga perolehannya.

 

 

Harga perolehan adalah harga beli ditambah dengan semua pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan aset tersebut sampai aset siap untuk digunakan

 

Aset tetap berujud, termasuk:

  1. Tanah
  2. Bangunan/Gedung
  3. Mesin dan Alat-alat
  4. Alat-alat Kerja
  5. Pattern dan Dies/Cetakan
  6. Perabot/Mebelair dan Alat-alat Kantor
  7. Kendaraan
  8. Tempat Barang yang Dapat Dikembalikan/Returnable Container

 

BIAYA-BIAYA SELAMA MASA PENGGUNAAN ASET TETAP

  1. Reparasi dan Pemeliharaan
  2. Penggantian
  3. Perbaikan/betterment/improvement
  4. Penambahan
  5. Penyusunan Kembali Aset Tetap/Rearrangement

PEMBERHENTIAN ASET TETAP

Aset tetap bisa dihentikan penggunaannya dengan cara:

  1. Dijual,
  2. Ditukarkan, atau
  3. Rusak

 

Pada saat aset tetap diberhentikan dari pemakaian

  1. semua rekening yang berhubungan dengan aset tetap tersebut dihapuskan
  2. apabila aset tetap tersebut dijual, maka selisih harga jual dengan nilai buku atau residu dicatat sebagai laba atau rugi.

by Fajri Nuryono

 

 

PENAKSIRAN RETURN DAN RISIKO MODEL MARKOWITZ DAN INDEKS TUNGGAL

BAB I  PENDAHULUAN

 

Tujuan investasi dalam berinvestasi adalah memaksimalkan return, tanpa melupakan risiko investasi yang dihadapinya. Return merupakan salah satu faktor yang memotivasi investor dalam berinvestasi dan juga merupakan imbalan bagi investor telah menanggung resiko yang dilakukannya. Dalam dinamika pasar modal sekarang ini, tidak banyak para investor yang mampu dengan tepat memprediksi dalam ketepatan return yang diharapkannya dapat dengan tepat 100% dengan return realisasinya. Pada kenyataannya banyak faktor yang menjadi keterbatasan para investor, selain itu keadaan pasar yang cenderung cepat berubah akan membuat para investor bermain pintar dengan sedemikian rupa sehingga mampu mendekati atau melampaui return yang diharapkannya.

Sumber return investasi terdiri dari dua komponen utama yaitu yeild dan gain. Yeild merupakan komponen return yang mencerminkan aliran kas atau pendapatan yang diperoleh secara periodik dari suatu investasi. Capital gain (loss), komponen return yang merupakan kenaikan (penurunan) harga suatu surat berharga (bisa saham maupun surat hutang jangka panjang), yang bisa memberikan keuntungan (kerugian) bagi investor.

Dari kedua sumber return diatas, maka kita dapat menghitung return total suatu investasi dengan cara menjumlahkan yeild dan capital gain yang diperoleh dari suatu investasi sehingga memiliki rumus persamaan sebagai berikut:

Return total = yield + capital gain (loss)

Dalam melakukan investasi, investor biasanya mendefinisikan return kedalam dua bagian yaitu return realisasi dan return yang diharapkan. Return realisasi adalah return yang telah terjadi yang dihitung berdasarkan data historis. Return historis ini berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi dan risiko di masa datang sedangkan return yang diharapkan adalah return yang diharapkan akan diperoleh oleh investor di masa mendatang. Berbeda dengan return realisasi yang bersifat sudah terjadi, return yang diharapkan merupakan hasil estimasi sehingga sifatnya belum terjadi.

BAB II   PEMBAHASAN

 

 

  1. A.                Menghitung Return dan Risiko Sekuritas

Mengetahui secara pasti return yang akan diperoleh dari suatu investasi dimasa mendatang adalah pekerjaan yang sangat sulit, bahkan mustahil. Return investasi hanya bisa diperkirakan melalui pengestimasian. Return investasi dimasa mendatang adalah return yang diharapkan dan sangat mungkin berlainan dengan return aktual yang diterima.

Di samping mengestimasi return yang diharapkan dari suatu sekuritas, kita juga perlu menghitung berapa berapa besarnya risiko yang terkait dengan investasi bersangkutan. Risiko sebagai sisi lain aset menunjukan kemungkinan penyimpangan antara return yang diharapkan dari return aktual yang diperoleh.

  1. a.                  Menghitung Return Yang Diharapkan

Untuk mengestimasi return sekuritas sebagai aset tunggal (stand-alone risk), investor harus memperhitungkan setiap kemungkinan terwujudnya tingkat return tertentu, atau yang lebih dikenal dengan probabilitas kejadian.

Estimasi return suatu sekuritas dilakukan dengan menghitung return yang diharapkan atas sekuritas tersebut. Secara matematis, rumus untuk menghitung return yang diharapkan dari suatu sekuritas bisa dituliskan dalam persamaan berikut:

Di mana:

E(R) = Return yang diharapkan dari suatu sekuritas

Ri     = Return ke-i yang mungkin terjadi

pri     = probabilitas kejadian return ke-i

n       = banyaknya return yang mungkin terjadi

Selain itu, Metode arithmathic mean dapat digunakan untuk menghitung return yang diharapkan yaitu dengan menghitung nilai rata-rata. Secara matematis, rumus tersebut dituliskan sebagai berikut:

 

Dimana  adalah penjumlahan nilai return selama satu periode, dan n adalah total n periode.

Akan tetapi, metode arithmetic mean kadangkala bisa menyesatkan terutama jika pola distribusi return selama suatu periode mengalami prosentase perubahan yang sangat fluktuatif. Oleh karena itu, metode geometric mean, yang bisa mengambarkan secara lebih akurat “nilai rata-rata yang sebenarnya” dari suatu distribusi return selama suatu periode tertentu menjadi alternatif selanjutnya. Adapun rumus geometric mean tersebut yaitu:

 

Dimana  adalah return relatif padaperiode n.

Penghitungan tingkat perubahan aliran return pada periode yang bersifat serial dan kumulatif sebaiknya mengunakan metode geometric mean. Sedangkan arithmetic mean, akan lebih baik dipakai untuk menghitung nilai rata-rata aliran return yang tidak bersifat kumulatif.

  1. b.                 Menghitung Risiko

Besaran risiko investasi diukur dari besaran standar deviasi dari return yang diharapkan. Deviasi standar merupakan akar kuadrat dari varians, yang yang menunjukkan seberapa besar penyebaran variabel random di antara rataratanya; semakin besar penyebarannya, semakin besar varians atau deviasi standar investasi tersebut.

Rumus varians dan deviasi standar:

Varians return :                        = σ[ – E(R)]2 pri

Deviasi standar :                     σ = (σ2)1/2

 

Dalam hal ini:

σ2 = varians return

σ = deviasi standar

E(R) = Return yang diharapkan dari suatu sekuritas

Ri = Return ke-i yang mungkin terjadi

pri = probabilitas kejadian return ke-i

  1. c.                  Analisa Portofolio

Dalam manajemen portofolio dikenal adanya konsep pengurangan risiko sebagai akibat penambahan sekuritas kedalam portofolio. Konsep ini menyatakan bahwa jika kita menambahkan secara terus menerus jenis sekuritas kedalam portofolio, maka manfaat pengurangan risiko yang kita peroleh akan semakin besar sampai mencapai titik tertentu dimana manfaat pengurangan tersebut mulai berkurang.

Rumus untuk menghitung varians portofolio bisa dituliskan sebagai berikut:

 

  1. B.                 Diversifikasi

Untuk menurunkan untuk menurunkan risiko portofolio, investor perlu melakukan diversifikasi.  Diversifikasi dalam makna tersebut bisa berarti bahwa para investor perlu sedemikian lupa hingga risiko dapat diminimalkan tanpa mengurangi return yang diharapkan. Mengurangi resiko tanpa mengurangi return adalah tujuan investor dalam berinvestasi.

Dalam melakukan diversifikasi, investor melakukan berbagai cara diantaranya yang paling mudah adalah dengan memasukan kelas aset kedalam berbagai portofolio. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah berapa bagian dana yang akan dialokasikan kesetiap kelas aset tersebut. Dalam beberapa kasus, mungkin saja para investor akan atan berpendapat bahwa diversifikasi bisa saja dilakukan dengan memfokuskan pada satu pilihan kelas aset. Akan tetapi, saham yang mana yang harusdipilih dan berapa persenkah diversifikas tiap saham tersebut.

Berdasarkan gambaran diatas, terlihat bahwa investor mempunyai pilihan berbagai alternatif diversifikasi pada berbagai aset untuk meminimalkan risiko. Selanjutnya kita akan membahasa prinsip-prinsip diversifikasi, yaitu diversifikasi random dan markowitz.

  1. a.                  Diversifikasi Random

Diversifikasi random terjadi ketika investor menginvestasikan dananya secara acak dan tanpa memerhatikan karakter aset atau saham bersangkutan pada berbagai  jenis saham atau aset yang berbeda sehingga diharapkan varians return sebagai ukuran risiko portofolio tersebut dapat diturunkan.

  1. b.                 Diversifikasi Markowitz

Diversifikasi random mungkin dikatakan lebih mudah dilakukan akan tetapi hal tersebut mengabaikan tingkat efisiensi dari setiap diversifikasi yang harus dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu diversifikasi yang lebih efisien dan tidak mengabaikan informasi penting yang terkandung dalam aset-aset yang akan dimasukan kedalam portofolio. Dalam teori portofolio Markowitz, ditunjukan secara kuantitatif mengapa dan bagaimana diversifikasi bisa menurunkan risiko portofolio.

Kontribusi penting dari ajaran Markowitz adalah bahwa riisiko portofolio tidak boleh dihitung dari semua penjumlahan risiko aset-aset yang ada dalam portofolio, tetapi harus dihitung dari kontribusi risiko aset tersebut terhadap risiko portofolio atau diistilahkan dengan kovarians.

Estimasi Return dan Risiko Portofolio

Mengestimasi return dan risiko protofolio berarti menghitung return yang daiharapkan dan risiko suatu kumpulan aset individual yang dikombinasikan dalam suatu portofolio aset. Keunikannya adalah bahwa untuk menghitung risiko suatu portofolio kita tidak boleh hanya menjumlahkan seluruh risiko aset-aset individualyang ada dalam portofolio bersangkutan. Dengan kata lain, portofolio bukan merupakan penjumlahan risiko aset-aset individual yang ada dalam portofolio tersebut.

  1. 1.                  Menghitung return yang diharapkan dari portofolio

Return yang diharapkan dari suatu portofolio bisa diestimasi dengan rata-rata tertimbang dari return yang diharapkan masing-masing aset individual yang ada dalam portofolio. Persentase nilai portofolio yang diinvestasikan dari setiap aset-aset individual dalam portofolio disebut sebagai ‘bobot portofolio’, yang dilambangkan dengan W. jika selurung bobot portofolio dijumlahkan akan berjumlah 100% atau 1,0, artinya seluruh dana telah diinvestasikan dalam portofolio.

Rumus yang digunakan untuk menghitung return yang diharapkan dari portofolio adalah sebagai berikut:

 

Dimana:

= return yang diharapkan dari portofolio

= bobot portofolio sekuritas ke-i

= return yang diharapkan dari sekuritas ke-i

= jumlah sekuritas yang ada dalamportofolio

  1. 2.                  Menghitung Risiko Portofolio

Risiko protofolio tidak bisa dihitung hanya dengan menjumlahkan risiko masing-masing sekuritas yang ada dalam portofolio. Menghitung risiko tidak sama dengan menghitung return portofolio, kareni risiko portofolio bukan merupakan rata-rata tertimbang risiko masing-masing sekuritas individual dalam portofolio.

Dalam menghitung risiko portofolio, ada tiga hal yang perlu ditentukan yaitu:

  1. Varians setiap sekuritas
  2. Kovarian antara satu sekuritas dengan sekuritas lainnya
  3. Bobot portofolio untuk masing-masing sekuritas

Untuk mengukur risiko portofolio yang terdiri dari dua sekuritas digunakan rumus matematis sebagai berikut:

σ =

dimana:

= Standar Deviasi Portofolio

= Bobot Portofolio Pada Aset A

= Koefisien Korelasi A dan B

Selain itu, untuk mengukur sekuritas dengan sebanyak n-sekuritas yang ada dalam portofolio adalah dengan rumus matematis sebagai berikut:

 

dimana:

Varians return portofolio

=  Varians return sekuritas i

=  Kovarians antara return sekuritas I dan j

=  Bobot atau Porsi dana yang diinvestasikan pada sekuritas i

= Tanda penjumlahan ganda, berarti angka akan ditambahkan secara bersamaan.

c.         Model Index tunggal

Model portofolio markowitz dengan perhitungan kovarian yang kompleks seperti yang dijelaskan sebelumnya, selanjutnya dikembangkan oleh William Sharpe dengan menggunakan model indeks tunggal. Model ini mengaitkan perhitungan return setiap aset pada return indeks pasar. Secara sistematis, model indeks tunggal adalah sebagai berikut:

 

Di mana:

= Return sekuritas i

= Return indeks pasar

= Bagian Return sekuritas I yang tidak terpengaruh kinerja pasar

= Ukuran kepekaan return sekuritas I terhadap perubahan return pasar

= Kesalah residual

Perhitungan return sekuritas dalam model indeks tunggal melibatkan dua komponen utama yaitu:

  1. Komponen return yang terkait dengan keunikan perusahaan; dilambangkan dengan α.
  2. Komponen return yang terkait dengan pasar; dilambangkan dengan β.

Komponen keunikan perusahaan berkaitan dengan kejadian-kejadian mikro yang hanya memengaruhi perusahaan bersangkutan sebagai contoh adalah ekspansi usaha. Sedangkan komponen yang terkait dengan pasar menyangkut kejadian-kejadian makro yang memengaruhi seluruh elemen pasar misal kenaikan suku bunga atau kenaikan inflasi.

Komponen kesalahan residual ( ) merupakan perbedaan antara sisi kiri persamaan ( ) dengan sisi kiri persamaan ( ). Karena model indeks tunggal, per definisi, merupakan persamaan maka setiap sisi harus sama. Dalam konteks estimasi return sekuritas, kesalahan residual merupakan perbedaan antara return yang diharapkan (sisi kanan) dengan return aktual (sisi kiri).

Salah satu konsep penting dalam model indeks tunggal adalah terminologi Beta (β). Beta merupakan ukuran kepekaan return sekuritas terhadap return pasar. Semakin besar sekuritas, semakin besar pula kepekaan terhadap perubahan return pasar. Dalam penggunaan model indeks tunggal, kita perlu mengestimasi beta sekuritas yang bisa dilakukan dengan menggunakan data historis maupun estimasi secara subjektif.

Asumsi yang dipakai dalam indeks tunggal adalah bahwa sekuritas akan berkorelasi hanya jika sekuritas-sekurits tersebut mempunyai respon yang sama terhadap return pasar. Sekuritas akan bergerak menuju arah yang sama hanya jika sekrits-sekuritas terebut mempunyai hubungan sama terhadap return pasar. Oleh karenanya, kesalahan residual antara dua sekuritas, msalnya saham A dan saham B yang tidak berkorelasi (0), akan mengakibatkan  kovarians antara kesalahan residual saham A dan B sama dengan  0 [COV( =0].

Dalam model indeks tunggal, kovarians antara saham A dan B hanya bisa dihitung atas dasar kesamaan respon kedua saham tersebut terhadap return pasar. Oleh karena itu, risiko yang releven dalam model tersebut hanyalah risiko pasar. Secara sistematis, kovarians antarsaham A dan B yang hanya terkait dengan risiko pasar bisa dituliskan sebagai berikut:

 

Dari penjelasan diatas, bisa ita lihat bahwa perhitungn kovarians dengan model Markowitz dan dengan model indeks tunggal mengandung perbedaan. Model Markowitz menghitung kovarians melalui penggunaan matriks hubungan varians-kovarians yang memerlukan perhitungan secara kompleks. Sedangkan dalam model indeks tunggal, risiko disederhanakan ke dalam dua komponen yaitu risiko pasar dan risiko keunikan perusahaan. Secra matematis risiko dalam model indeks tuggal bis digambarkan sebagai berikut:

 

Persamaan perhitungn risiko sekuritas dengan model indeks tunggal  dalam persamaan di atas juga bisa ditrapkan untuk menghitung risiko portofolio. Persamaan untuk menghitung risiko portiflio dengan indeks tunggal menjadi sebagai berikut:

 

Penyederhanaan dalam model indeks tunggal tersebut ternyata bisa menyerderhanakan  perhitungan risiko portofolio Markowitz yang sangat kompleks menjadi perhitungan yang sangat sederhana.

 

 

BAB  III   KESIMPULAN


            Investasi yang benar dan tepat merupakan cara yang harus ditempuh oleh investor dalam berinvestasi. Perbedaan antara return yang diharapkan dengan return aktual mampu menimbulkan risiko portofolio, selain itu perhatian khusus terhadap risiko mampu memberikan suatu kejelasan mengenai arah investasi yang dilakukan investor.

Dalam memaksimalkan return dan meminimalkan resiko, investor dapat melakukan diversifikasi, diversifikasi dapat diwujudkan dengan cara mengkombinasikan berbagai pilihan saham dalam investasinya (membentuk portofolio saham optimal). Melalui portofolio ini investor dapat memaksimalkan keuntungan yang diharapkan dari investasi dengan tingkat risiko tertentu atau berusaha meminimalkan risiko untuk sasaran tingkat keuntungan tertentu.

Semua investor tentunya mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyertaan modalnya ke perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pihak investor harus melakukan suatu analisis terhadap saham-saham yang akan dibeli. Hasil analisis dapat digunakan untuk pembentukan portofolio investasi. Analisis terhadap saham harus dilakukan dengan teliti, terutama mengenai tingkat return dan risk. Dengan adanya analisis, diharapkan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang tepat akan dapat memberikan hasil yang optimal.